What are you looking for?

Jelajahi layanan kami dan temukan bagaimana kami dapat membantu Anda mencapai tujuan

Bingung Memilih CV atau PT? Ini Perbedaan Legalitasnya

  1. Beranda

  2. UMKM

  3. Bingung Memilih CV atau PT? Ini Perbedaan Legalitasnya

Gambar latar belakang
Bingung Memilih CV atau PT? Ini Perbedaan Legalitasnya

Bagi yang sedang memulai usaha, memilih bentuk badan usaha yang tepat adalah langkah penting untuk menentukan arah pengelolaan bisnis ke depannya. Dua bentuk badan usaha yang paling umum dikenal di Indonesia adalah CV (Commanditaire Vennootschap) dan PT (Perseroan Terbatas). Keduanya memiliki perbedaan mendasar dalam hal legalitas, yang perlu dipahami sebelum membuat keputusan.

Admin PT.Gloria Terang Dunia
Admin PT.Gloria Terang Dunia

Mar 16, 2025

5 menit untuk dibaca
Bingung Memilih CV atau PT? Ini Perbedaan Legalitasnya

Bagi yang sedang memulai usaha, memilih bentuk badan usaha yang tepat adalah langkah penting untuk menentukan arah pengelolaan bisnis ke depannya. Dua bentuk badan usaha yang paling umum dikenal di Indonesia adalah CV (Commanditaire Vennootschap) dan PT (Perseroan Terbatas). Keduanya memiliki perbedaan mendasar dalam hal legalitas, yang perlu dipahami sebelum membuat keputusan.

Pengertian CV dan PT

CV atau Commanditaire Vennootschap adalah bentuk badan usaha persekutuan yang didirikan oleh dua pihak atau lebih, di mana terdapat sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif bertanggung jawab penuh atas pengelolaan dan kewajiban perusahaan, sedangkan sekutu pasif hanya berperan sebagai penyetor modal tanpa terlibat dalam operasional.

PT atau Perseroan Terbatas adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian. Modal PT terdiri dari saham-saham yang dimiliki oleh pemegang saham, di mana tanggung jawab pemegang saham terbatas pada jumlah modal yang disetorkan.

Dasar Hukum CV dan PT

Salah satu perbedaan utama antara CV dan PT terletak pada dasar hukum yang mengatur keduanya. CV tidak memiliki dasar hukum yang spesifik seperti PT. Pendirian CV diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Karena itu, CV bukan merupakan badan hukum, melainkan hanya badan usaha. Ini berarti CV tidak memiliki pemisahan yang jelas antara kekayaan pribadi pemilik dan kekayaan perusahaan.

Berbeda dengan CV, PT diatur secara rinci dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang kemudian diperbarui melalui Undang-Undang Cipta Kerja. PT diakui sebagai badan hukum sehingga memiliki pemisahan kekayaan antara perusahaan dan pemiliknya.

Proses Pendirian CV dan PT

Proses pendirian CV relatif lebih sederhana dibandingkan PT. Untuk mendirikan CV, langkah-langkah yang biasanya diperlukan adalah:

Membuat akta pendirian di hadapan notaris.

Mendaftarkan akta pendirian ke pengadilan negeri setempat.

Mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Kantor Pajak.

Mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama perusahaan.

Sementara itu, pendirian PT membutuhkan langkah-langkah berikut:

Membuat akta pendirian PT melalui notaris.

Mengurus pengesahan akta pendirian ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Mendaftarkan PT ke sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Mengurus izin usaha dan izin komersial sesuai dengan bidang usaha.

Proses pendirian PT lebih kompleks karena harus memenuhi berbagai persyaratan legalitas yang lebih ketat. Namun, legalitas yang diperoleh lebih kuat dan memberikan perlindungan hukum yang lebih baik.

Kepemilikan dan Struktur Organisasi

CV memiliki struktur yang sederhana dengan hanya dua jenis sekutu: sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif memiliki tanggung jawab tak terbatas terhadap seluruh kewajiban CV, termasuk apabila perusahaan mengalami kerugian.

Sebaliknya, PT memiliki struktur organisasi yang lebih formal dan kompleks, yang meliputi Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Direksi, dan Dewan Komisaris. Pembagian tugas dan tanggung jawab di dalam PT diatur dengan jelas sesuai dengan Undang-Undang Perseroan Terbatas.

Tanggung Jawab Hukum

Perbedaan legalitas yang signifikan antara CV dan PT terlihat dari tanggung jawab hukum pemiliknya. Dalam CV, sekutu aktif bertanggung jawab secara pribadi atas segala kewajiban perusahaan. Jika CV mengalami kerugian atau gagal membayar utang, kekayaan pribadi sekutu aktif dapat digunakan untuk menutupi kerugian tersebut.

Sebaliknya, pemegang saham dalam PT hanya bertanggung jawab sebesar modal yang telah disetor. Dengan statusnya sebagai badan hukum, PT memberikan perlindungan hukum yang lebih baik bagi pemiliknya, karena kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemegang saham.

Modal Awal

Modal awal yang diperlukan untuk mendirikan CV tidak diatur secara khusus dalam hukum. Besarnya modal ditentukan berdasarkan kesepakatan antara sekutu aktif dan sekutu pasif. Hal ini membuat CV lebih fleksibel bagi usaha kecil atau pemula yang memiliki keterbatasan modal.

Untuk PT, terdapat ketentuan modal minimum yang harus dipenuhi, tergantung pada skala usaha. Berdasarkan aturan terbaru dari Undang-Undang Cipta Kerja, modal dasar PT dapat ditentukan berdasarkan kesepakatan para pendiri, sehingga lebih fleksibel dibandingkan aturan sebelumnya. Namun, beberapa sektor usaha tertentu tetap mensyaratkan modal minimum yang cukup besar.

Kemudahan Mendapatkan Pendanaan

Dalam hal pendanaan, PT memiliki keunggulan dibandingkan CV. PT dapat mengakses berbagai sumber pendanaan seperti penerbitan saham atau mendapatkan investasi dari pihak ketiga. PT juga lebih mudah mendapatkan kepercayaan dari investor karena statusnya sebagai badan hukum yang diakui secara resmi.

CV lebih sulit mendapatkan pendanaan dari investor besar karena dianggap memiliki risiko hukum yang lebih tinggi. Namun, CV dapat mengandalkan pinjaman dari bank atau modal internal.

Aspek Pajak

CV dikenakan pajak sebagai badan usaha non-badan hukum, sehingga kewajiban perpajakan langsung melekat pada sekutu aktif. Laporan keuangan CV cenderung lebih sederhana dibandingkan PT.

PT, sebagai badan hukum, memiliki kewajiban perpajakan yang lebih kompleks. PT wajib membayar Pajak Penghasilan (PPh) Badan, dan pemegang saham juga dikenakan pajak atas dividen yang diterima.

Penghentian Usaha

Penghentian usaha CV lebih mudah dilakukan karena tidak memerlukan persetujuan dari Kemenkumham. Prosesnya melibatkan pembubaran persekutuan melalui kesepakatan sekutu dan penyelesaian kewajiban perusahaan.

Penghentian usaha PT lebih rumit karena harus melalui prosedur hukum yang melibatkan RUPS, pemberitahuan ke Kemenkumham, serta penyelesaian kewajiban hukum dan perpajakan.

Pilihan yang Tepat Berdasarkan Kebutuhan

Memilih antara CV atau PT sangat bergantung pada kebutuhan dan rencana bisnis yang akan dijalankan. CV lebih cocok untuk usaha kecil dengan skala lokal yang ingin memulai dengan modal kecil dan proses legalitas yang sederhana. Namun, jika bisnis memiliki rencana untuk berkembang secara besar dan ingin mendapatkan perlindungan hukum yang lebih kuat, PT adalah pilihan yang lebih tepat.

Dengan memahami perbedaan legalitas antara CV dan PT, keputusan yang diambil akan lebih tepat sasaran dan sesuai dengan tujuan usaha yang ingin dicapai. Perencanaan yang matang akan membantu menghindari kendala hukum di masa mendatang.

Share this post:

Related Posts
Manfaat SNI untuk Bisnis: Meningkatkan Kepercayaan dan Daya Saing
Pendirian Usaha Manfaat SNI untuk Bisnis: Meningkatkan Kepercayaan dan Daya Saing

Standar Nasional Indonesia (SNI) adalah standar yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional (B...

Struktur Organisasi Pondasi Utama Kesuksesan Perusahaan
Tutorials Struktur Organisasi Pondasi Utama Kesuksesan Perusahaan

Dalam dunia bisnis yang kompetitif, struktur organisasi menjadi salah satu elemen penting yang tidak...

Pengertian SOP dan Peranannya dalam Efisiensi Operasional
Pendirian Usaha Pengertian SOP dan Peranannya dalam Efisiensi Operasional

Standar Operasional Prosedur, atau lebih dikenal dengan akronim SOP, adalah sekumpulan prosedur atau...

Our website uses cookies to improve your experience.

Check cookies policy
Your experience on this site will be improved by allowing cookies.